Sabtu, 22 Oktober 2016

ekonomi koprasi



TUGAS EKONOMI KOPERASI



Kelas       : 2EB03

Nama     : 1. Alika Mulyawati                    (27215612)
                  2. Ariq Naufal Perdana             (21215014)
                  3. Fahma Ilma Sari                      (22215368)
  4. Imam Sanusi                          (23215305)
  5. Kartika Riza Amelia               (23215667)
                  6. Sahal Alvian Firdaus              (26215333)












KATA PENGANTAR

Pujisyukur kami panjatkankehadirat Allah SWT, yang manaberkatrahmatnNya kami dapatmenyelesaikantugasyang berjudul “EkonomiKoperasi”. MakalahinidiajukangunamemenuhinilaimatakuliahEkonomiKoperasi. Tidaklupa, kami ucapkanterimakasihkepadasemuapihak yang turutmembantudalampenyusunanmakalahini.
Kami menyadaridalammakalahinimasihbanyakkekurangan. Olehkarenaitu, kami sangatmengharapkankritikdan saran dari para pembacamakalahini. Harapan kami semogamakalahinibermanfaatdanmenjadikansumberpengetahuanbagi para pembaca.



Jakarta, 21 Oktober 2016



KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH

Pengertian Koperasi
Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang memiliki anggota dan setiap orangnya memliki tugas dan tanggung jawab masing-masing yang memiliki prinsip koperasi dan berdasar pada ekonomi rakyat sesuai dengan asas kekeluargaan yang tercantum pada Undang Undang Nomor 25 tahun 1992. Selain pengertian, dibawah ini ada banyak penjelasan mengenai fungsi, jenis dan tujuan koperasi.

Karakteristik koperasi
Koperasi memiliki karakteristik sebagai berikut.
a)      Merupakan suatu badan usaha yang dibenarkan mencari keuntungan seperti pada badan usaha lainnya tetapi tidak menjadikannya sebagai tujuan utama.
b)      Beranggotakan orang seorang mengandung maksud bahwa anggota koperasi terdiri dari kumpulan modal.
c)      Beranggotakan badan hokum koperasi, artinya koperasi yang sudah berdiri dan berbadan hokum dapat membentuk koperasi dengan tingkatan yang lebih besar/luas.
d)     Kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, artinya dalam menjalankan aktivitasnya berpedoman pada prinsip koperasi seperti yang dijelaskan pada UU Nomor 25 Tahun 1992 pasal 5.
e)      Gerakan ekonomi rakyat banyak dan merupakan sokoguru dalam ekonomi kerakyatan.
f)       Asas kekeluargaan, berarti koperasi mengedepankan setia kawan dan kesadaran berpribadi, sekaligus bertujuan untuk menyejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Tujuan Koperasi
Koperasi tetap memiliki tujuan dimana tujuan tersebut dititik beratkan pada kepentingan para anggota dan bukan menimbun kekayaan sendiri. Berikut ini adalah tujuan koperasi, bukan hanya untuk anggota melainkan juga untuk para konsumennya atau pelanggan.
1. Bagi produsen, ada keinginan untuk menawarkan barang dengan harga yang cukup tinggi.
2. Bagi konsumen, ada keinginan untuk memperoleh barang baik dengan harga yang lebih rendah
3. Sedangkan bagi usaha kecil, ada keinginan untuk mendapatkan modal usaha yang ringan dan mengadakan usaha bersama.

Macam-Macam koperasi
Koperasi dibedakan atas dasar tujuan dan bentuknya, ada 3 jenis koperasi yang ada di Indonesia, berikut adalah ulasannya
1. Koperasi konsumsi
Koperasi ini memiliki tujuan untuk menyediakan anggotanya dari barang konsumsi dengan harga yang rendah namun dengan kualitas yang baik. Dan laba yang diperoleh atau biasa disebut dengan istilah sisa hasil usaha dibagi ke anggota menurut perbandingan jumlah pembelian di setiap anggota. Contohnya adalah KPRI
2. Koperasi produksi
Jenis yang kedua adalah koperasi produksi yaitu koperasi yang bertujuan untuk menghasilkan barang yang akan diolah dan akan diurus bersama. Koperasi jenis produksi misalnya koperasi tahu tempe.
3. Koperasi simpan pinjam
Dan yang terakhir adalah koperasi simpan pinjam atau sering disebut dengan koperasi kredit yang bertujuan menyediakan uang untuk beberapa keperluan. Banyak koperasi kredit yang berkembang di Indonesia karena memang sistem seperti ini cocok digunakan di Indonesia dan sesuai dengan karakter orang Indonesia.


Prinsip-Prinsip Koperasi
Berikut ini adalah pinsip yang digunakan oleh semua koperasi yang ada di Indonesia.
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d. Pemberian balas jasa terbatas pada modal.
e. Kemandirian.

Fungsi koperasi
Dan pembahasan yang terakhir adalah fungsi koperasi dalam sistem ekonomi Indonesia. Koperasi adalah alat yang berguna untuk mensejahterakan rakyat, sebagai alat demokrasi nasional, sebagai landasan dasar perkonomian bangsa dan memperkokoh perekonomian bangsa Indonesia.
Saya rasa pembahasanya sudah cukup lengkap ya sob, mudah-mudahan tidak ada yang bingung lagi jika di tanya tentang Koperasi ini. jika sobat masih juga bingung tenang saja sob, sobat bisa langsung menanyakan di kotak komentar yang ada di bagian bawah artikel ini. saya tunggu berbagai komentar, kritik dan saran yang pastinya akan berguna untuk membangun website ini agar menjadi lebih baik lagi kedepanya. akhir kata, terima kasih.

SEJARAH KOPERASI
Sejarah koperasi pada awalnya dimulai pada abad ke-20 . Pada umumnya sejarah koperasi dimulai dari hasil usaha kecil yang spontan dan dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan ekonomi yang rendah mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari penderitaan .Secara spontan mereka ingin merubah hidupnya.
Di Indonesia  ide - ide perkoperasian diperkenalkan oleh, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 yang mendirikan sebuah Bank untuk para Pegawai Negeri. Karena semangat yang tinggi perkoperasian pun selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada tahun 1908, Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo . Dr Sutomo sangat memiliki peranan bagi garakan koperasi untuk memperbaiki dan mensejahtrakan kehidupan rakyat.
Pada tahun 1915 dibuat peraturan-peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev.
Pada tahun 1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam. Dengan tujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi para pengusah-pengusaha pribumi. pada tahun 1929 berdiri Partai Nasional Indonesia yang memberikan dan memperjuangkan semangat untuk penyebaran koperasi di Indonesia.
Pada tahun 1942 negara Jepang menduduki Indonesia.Lalu jepang mendirikan koperasi yang diberi nama koperasi kumiyai.
Setelah bangsa Indonesia merdeka tanggal 12 Juli 1947. Gerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama kalinya di Tasikmalaya.Hari itu kemudian ditetapkanlah sebagai Hari Koperasi Indonesia.


Kongres Koperasi pertama menghasilkan beberapa keputusan               :
                        1.            Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia [SOKRI]
                        2.            Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
                        3.            Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Pada tanggal 12 Juli 1953, mengadakan kembali Kongres Koperasi yang ke-2 di Bandung. Kongres koperasi ke -2 mengambil putusan :
1.    Membentuk Dewan Koperasi Indonesia [ Dekopin ]sebagai pengganti SOKRI
2.    Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3     Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4.    Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Pelaksanaan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan :
                      1. menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutam koperasi
                      2. memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
                      3. memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun
pertanian yang bermodal kecil


HUKUM KOPERASI

Dalam pengertian umum, ide adalah suatu cita-cita yang ingin dicapai. Cita-cita berkoperasi tumbuh dan berkembang dari berbagai ide yang melandasinya. Ide berkoperasi, telah berkembang jauh sebelum koperasi itu sendiri berwujud sebagai koperasi. Ide yang berasal dari berbagai pandangan itu kemudian melebur ke dalam prinsip-prinsip, asas-asas dasar koperasi.

Indonesia adalah negara hukum yang berpedoman kepada Dasar Negara Pancasila, UUD 1945, dan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai sumber hukum tertinggi yang telah ditetapkan oleh MPR-RI sebagai suatu sumber azaz demokrasi. Di Indonesia Koperasi telah mendapatkan tempat yang jelas dan pasti, maka dari itu koperasi berlandaskan hukum negara yang sangat kuat.

Tinjauan Umum Tentang Koperasi Dasar hukum koperasi adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945) dan UndangUndang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.

Dasar-dasar Hukum Koperasi Indonesia :
1.                  Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2.                  Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
3.                  Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
4.                  Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
5.                  Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
6.                  Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
7.                  Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
8.                  Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.

Landasan-landasan koperasi dapat di bagi menjadi 3 (tiga) hal, antara lain :
1.                   Landasan Idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila.
2.                  Landasan Strukturil dan landasan gerak Koperasi Indonesia adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945).
3.                  Landasan Mental Koperasi adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
Koperasi Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan ekonomi anggotanya.
Prinsip koperasi dalam UU No. 25 tahun 1992 mengenai Perkoperasian, sebagai berikut :
·                     Pengelolaan koperasi dijalankan secara demokrasi
·                     Pembagian sisa hasil usaha dilaksanakan secara adil sesuai dengan jasa yang di jual anggotanya
·                     Koperasi harus bersifat mandiri
·                     Balas jasa yang diberikan bersifat terbatas terhadap modal.
Berdasarkan UU No. 12 tahun 1967, koperasi merupakan organisasi kerakyatan bersifat sosial, anggotanya orang-orang yang termasuk dalam tatanan ekonomi bersifat usaha bersama dan berazazkan pada kekeluargaan, maka dari itu koperasi di Indonesia di lindungi oleh badan hukum yang telah ditetapkan.


Dalam undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
·                      Koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang di operasikan secara bersama berdasarkan prinsip-prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berazazkan kepada kekeluargaan. Bertujuan untuk mencapai kepentingan ekonomi bersama dan meningkatkan kesejahteraan bersama anggotanya maupun orang banyak yang membutuhkan.
·                       Perkoperasian adalah suatu hal yang sangat berkaitan dengan kehidupan koperasi. 
·                       Koperasi Primer ialah suatu koperasi yang didirikan oleh sekurangnya 20 orang dimana setiap anggotanya berjumlah perseorangan.
·                       Koperasi Sekunder adalah gabungan suatu badan koperasi yang memiliki jangkauan kerjanya sangat merata dan luas.
·                       Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu dan terarah untuk menuju tercapainya suatu cita-cita bersama.



CONTOH KOPERASI


·         SIMPAN PINJAM

Adapun contoh koperasi simpan pinjam, misalnya Si A ingin mendirikan usaha, tetapi tak mempunyai modal. Si A ini dapat mendaftar sebagai anggota koperasi dengan melengkapi beberapa persyaratan. Setelah itu, Si A harus mempresentasikan apa jenis usaha nan akan dikembangkannya dan kapan dapat mengembalikan modalnya. Setelah usahanya lancar dan balik modal, Si A dapat menyimpan keuntungannya di koperasi tersebut dengan sistem seperti tanam saham.


·         PRODUSEN
Contoh koperasi produsen, misalnya di desa ABC, banyak warganya nan bergelut dalam produksi kerajinan kayu. Warga-warga tersebut dapat membentuk sebuah kelompok koperasi. Kelompok koperasi nan dimaksud memiliki tujuan agar mereka sama-sama dapat memajukan usaha kecilnya tersebut. Jika ada seorang anggota nan kehabisan modal, dapat dipinjami dulu. Selain itu, jika ada seseorang kesulitan mencari pasar dalam menjual produk, koperasi dapat membantu memasarkan poduknya.



·         PEMASARAN
Contoh koperasi pemasaran, misalnya desa ABC merupakan produsen ukiran kayu. Koperasi pemasaran ini dapat menawarkan jasanya. Jasa nan ditawarkannya yaitu buat memasarkan hasil produksi ukiran kayu tersebut ke pasar nan lebih luas. Dengan demikian, si produsen tak perlu repot lagi mencari pasar. Produsen tersebut selanjutnya memasrahkan pemasaran produknya kepada koperasi pemasaran itu.





Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wat Tamwil Bina Usaha Muhajirin (BMT BUMI)


Didirikan pada tanggal 27 januari 2010

Motto
Menegakkanprinsipamanahdantransparandengankinerjaterbaik, untukkemandiriandankesejahteraanumat.


VISI

Menjadikan BMT  BUMI sebagai lembaga keuangan mikro syariah berbasis masjid dalam kerangka pemberdayaan  usaha mikro dan kecil secara berkelanjutan, Sehingga tercipta kemandirian dan kesejahteraan umat islam, Dengan berlandaskan prinsip amanah, Transparansi dan akuntabilitas (Good Governance) untuk mencapai kinerja terbaik.

MISI

·         Memakmurkan masjid dengan meningkatkan peran lembaga keuangan syariah dalam meningkatkan permodalan bagi para pelaku usaha mikro dan kecil bagi jamaah masjid dan masyarakat sekitarnya
·         Menciptakan lapangan dan meningkatkan produktivitas usaha mikro dan kecil untuk memberdayakan ekonomi masyarakat, Khususnya masyarakat sekitar masjid
·         Menjadi lembaga keuangan syariah yang sehatm, kuat dan terpercaya
·         Berperan dalam pembinaan kemandirian dan kesejahteraan umat melalui upaya pengantasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan










Tujuan

·         Melakukan penggalangan dana bagi pengembangan BMT BUMi serta operasionalisasinya secara profesional
·         Amanah dan berkinerja baik membina kemandirian umat melalui pemberdayaan ekonomi
·         Peningkatan kesejahteraan khususnya di kalanghan UMKM melalui sistem syari’ah.
·         Meningkatkan semangat dan peran anggota masyarakat dalam kegiatan jasa keuangan syari’ah melalui BMT BUMi




PRODUK BMT BUMi

A.    Tabungan Simpanan
·         BUMI Mudharabah
·         BUMI Qurban, Aqiqah, Walimah
·         BUMI Haji & Umroh
·         BUMI Ziswaf
·         BUMI Investa

B.     Pembiayaan Pinjaman
·         Pembiayaan Mudharabah
·         Pembiayaan Musyarakah
·         Pembiayaan Murabahah
·         Pembiayaan Ijarah

C.     Toko Dengan Sistem Kemitraan









Kantor dan toko BMT BUMI: Komplek masjid AL-Muhajirin
JL. Pelangi II Blok 53 Pondok Mekarsari Permai, Cimanggis - Depok


Daftar Pengurus BMT BUMi

Pembina          : Ir. Zainil Zein
Penasihat         : Dr. H. Harmon Mawardi

Pengurus
Ketua              : Dr. Nonon Saribon
Sekretaris        : Erni Rostiani
Bendahara       : H. Herry Chaeruman

Pengawas
Ketua              : Ir. Arief Wahidin
Anggota          : H. Wahidin Yusuf
                          H. Pamudji SE
                          Drs. Muchlas Suseno S. Pd