TUGAS EKONOMI KOPERASI
Kelas : 2EB03
Nama : 1. Alika Mulyawati (27215612)
2. Ariq Naufal Perdana
(21215014)
3. Fahma Ilma Sari (22215368)
4. Imam Sanusi (23215305)
5. Kartika Riza Amelia
(23215667)
6. Sahal Alvian Firdaus
(26215333)
KATA PENGANTAR
Pujisyukur
kami panjatkankehadirat Allah SWT, yang manaberkatrahmatnNya kami
dapatmenyelesaikantugasyang berjudul “EkonomiKoperasi”.
MakalahinidiajukangunamemenuhinilaimatakuliahEkonomiKoperasi. Tidaklupa, kami
ucapkanterimakasihkepadasemuapihak yang turutmembantudalampenyusunanmakalahini.
Kami
menyadaridalammakalahinimasihbanyakkekurangan. Olehkarenaitu, kami
sangatmengharapkankritikdan saran dari para pembacamakalahini. Harapan kami
semogamakalahinibermanfaatdanmenjadikansumberpengetahuanbagi para pembaca.
Jakarta,
21 Oktober 2016
KOPERASI
JASA KEUANGAN SYARIAH
Pengertian
Koperasi
Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang memiliki
anggota dan setiap orangnya memliki tugas dan tanggung jawab masing-masing yang
memiliki prinsip koperasi dan berdasar pada ekonomi rakyat sesuai dengan asas
kekeluargaan yang tercantum pada Undang Undang Nomor 25 tahun 1992. Selain
pengertian, dibawah ini ada banyak penjelasan mengenai fungsi, jenis dan tujuan
koperasi.
Karakteristik
koperasi
Koperasi memiliki karakteristik sebagai berikut.
a)
Merupakan suatu badan usaha yang dibenarkan mencari keuntungan seperti
pada badan usaha lainnya tetapi tidak menjadikannya sebagai tujuan utama.
b)
Beranggotakan orang seorang mengandung maksud bahwa anggota koperasi
terdiri dari kumpulan modal.
c)
Beranggotakan badan hokum koperasi, artinya koperasi yang sudah berdiri
dan berbadan hokum dapat membentuk koperasi dengan tingkatan yang lebih
besar/luas.
d) Kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi,
artinya dalam menjalankan aktivitasnya berpedoman pada prinsip koperasi seperti
yang dijelaskan pada UU Nomor 25 Tahun 1992 pasal 5.
e)
Gerakan ekonomi rakyat banyak dan merupakan sokoguru dalam ekonomi kerakyatan.
f) Asas
kekeluargaan, berarti koperasi mengedepankan setia kawan dan kesadaran
berpribadi, sekaligus bertujuan untuk menyejahterakan anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya.
Tujuan
Koperasi
Koperasi tetap memiliki tujuan dimana tujuan
tersebut dititik beratkan pada kepentingan para anggota dan bukan menimbun
kekayaan sendiri. Berikut ini adalah tujuan koperasi, bukan hanya untuk anggota
melainkan juga untuk para konsumennya atau pelanggan.
1. Bagi produsen, ada keinginan untuk menawarkan
barang dengan harga yang cukup tinggi.
2. Bagi konsumen, ada keinginan untuk memperoleh
barang baik dengan harga yang lebih rendah
3. Sedangkan bagi usaha kecil, ada keinginan untuk
mendapatkan modal usaha yang ringan dan mengadakan usaha bersama.
Macam-Macam koperasi
Koperasi dibedakan atas dasar tujuan dan bentuknya,
ada 3 jenis koperasi yang ada di Indonesia, berikut adalah ulasannya
1. Koperasi konsumsi
Koperasi ini memiliki
tujuan untuk menyediakan anggotanya dari barang konsumsi dengan harga yang
rendah namun dengan kualitas yang baik. Dan laba yang diperoleh atau biasa
disebut dengan istilah sisa hasil usaha dibagi ke anggota menurut perbandingan
jumlah pembelian di setiap anggota. Contohnya adalah KPRI
2. Koperasi produksi
Jenis yang kedua adalah
koperasi produksi yaitu koperasi yang bertujuan untuk menghasilkan barang yang
akan diolah dan akan diurus bersama. Koperasi jenis produksi misalnya koperasi
tahu tempe.
3. Koperasi simpan
pinjam
Dan yang terakhir
adalah koperasi simpan pinjam atau sering disebut dengan koperasi kredit yang
bertujuan menyediakan uang untuk beberapa keperluan. Banyak koperasi kredit
yang berkembang di Indonesia karena memang sistem seperti ini cocok digunakan
di Indonesia dan sesuai dengan karakter orang Indonesia.
Prinsip-Prinsip
Koperasi
Berikut ini adalah pinsip yang digunakan oleh semua
koperasi yang ada di Indonesia.
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil
sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d. Pemberian balas jasa terbatas pada modal.
e. Kemandirian.
Fungsi
koperasi
Dan pembahasan yang terakhir adalah fungsi koperasi
dalam sistem ekonomi Indonesia. Koperasi adalah alat yang berguna untuk
mensejahterakan rakyat, sebagai alat demokrasi nasional, sebagai landasan dasar
perkonomian bangsa dan memperkokoh perekonomian bangsa Indonesia.
Saya rasa pembahasanya sudah cukup lengkap ya sob,
mudah-mudahan tidak ada yang bingung lagi jika di tanya tentang Koperasi ini.
jika sobat masih juga bingung tenang saja sob, sobat bisa langsung menanyakan
di kotak komentar yang ada di bagian bawah artikel ini. saya tunggu berbagai
komentar, kritik dan saran yang pastinya akan berguna untuk membangun website ini
agar menjadi lebih baik lagi kedepanya. akhir kata, terima kasih.
SEJARAH
KOPERASI
Sejarah koperasi pada awalnya dimulai pada abad
ke-20 . Pada umumnya sejarah koperasi dimulai dari hasil usaha kecil yang
spontan dan dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan ekonomi yang rendah
mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari penderitaan .Secara spontan
mereka ingin merubah hidupnya.
Di Indonesia
ide - ide perkoperasian diperkenalkan oleh, R. Aria Wiraatmadja yang
pada tahun 1896 yang mendirikan sebuah Bank untuk para Pegawai Negeri. Karena
semangat yang tinggi perkoperasian pun selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan
Westerrode.
Pada tahun 1908, Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo .
Dr Sutomo sangat memiliki peranan bagi garakan koperasi untuk memperbaiki dan
mensejahtrakan kehidupan rakyat.
Pada tahun 1915 dibuat peraturan-peraturan
Verordening op de Cooperatieve Vereeniging dan pada tahun 1927 Regeling
Inlandschhe Cooperatiev.
Pada tahun 1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam.
Dengan tujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi para pengusah-pengusaha
pribumi. pada tahun 1929 berdiri Partai Nasional Indonesia yang memberikan dan
memperjuangkan semangat untuk penyebaran koperasi di Indonesia.
Pada tahun 1942 negara Jepang menduduki
Indonesia.Lalu jepang mendirikan koperasi yang diberi nama koperasi kumiyai.
Setelah bangsa Indonesia merdeka tanggal 12 Juli
1947. Gerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama kalinya
di Tasikmalaya.Hari itu kemudian ditetapkanlah sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kongres Koperasi pertama menghasilkan beberapa
keputusan :
1. Mendirikan sentral Organisasi
Koperasi Rakyat Indonesia [SOKRI]
2. Menetapkan gotong royong sebagai asas
koperasi
3. Menetapkan pada tanggal 12 Juli
sebagai hari Koperasi
Pada tanggal 12 Juli 1953, mengadakan kembali
Kongres Koperasi yang ke-2 di Bandung. Kongres koperasi ke -2 mengambil putusan
:
1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia [
Dekopin ]sebagai pengganti SOKRI
2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai
salah satu mata pelajaran di sekolah
3 Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak
Koperasi Indonesia
4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi
yang baru
Pelaksanaan program perkoperasian pemerintah
mengadakan kebijakan :
1. menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutam
koperasi
2. memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
3. memberikan kredit
kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun
pertanian yang bermodal
kecil
HUKUM KOPERASI
Dalam
pengertian umum, ide adalah suatu cita-cita yang ingin dicapai. Cita-cita
berkoperasi tumbuh dan berkembang dari berbagai ide yang melandasinya. Ide
berkoperasi, telah berkembang jauh sebelum koperasi itu sendiri berwujud
sebagai koperasi. Ide yang berasal dari berbagai pandangan itu kemudian melebur
ke dalam prinsip-prinsip, asas-asas dasar koperasi.
Indonesia adalah negara hukum yang berpedoman kepada
Dasar Negara Pancasila, UUD 1945, dan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN)
sebagai sumber hukum tertinggi yang telah ditetapkan oleh MPR-RI sebagai suatu
sumber azaz demokrasi. Di Indonesia Koperasi telah mendapatkan tempat yang
jelas dan pasti, maka dari itu koperasi berlandaskan hukum negara yang sangat
kuat.
Tinjauan Umum Tentang Koperasi Dasar hukum koperasi
adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia 1945
(UUD N RI 1945) dan UndangUndang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
Dasar-dasar Hukum Koperasi Indonesia :
1.
Undang-undang
No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2.
Peraturan
Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta
Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
3.
Peraturan
Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
4.
Peraturan
Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh
Koperasi
5.
Peraturan
Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
6.
Surat
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman
Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
7.
Surat
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang
Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
8.
Peraturan
Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan
Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Landasan-landasan koperasi dapat di bagi menjadi 3
(tiga) hal, antara lain :
1.
Landasan
Idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila.
2.
Landasan
Strukturil dan landasan gerak Koperasi Indonesia adalah Pasal 33 ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945).
3.
Landasan
Mental Koperasi adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Dasar hukum
Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini
disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden
RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
Koperasi Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi suatu
badan usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana
dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang
kepentingan ekonomi anggotanya.
Prinsip koperasi dalam UU No. 25 tahun 1992 mengenai Perkoperasian, sebagai berikut
:
·
Pengelolaan
koperasi dijalankan secara demokrasi
·
Pembagian
sisa hasil usaha dilaksanakan secara adil sesuai dengan jasa yang di jual
anggotanya
·
Koperasi
harus bersifat mandiri
·
Balas jasa
yang diberikan bersifat terbatas terhadap modal.
Berdasarkan UU No. 12 tahun 1967, koperasi
merupakan organisasi kerakyatan bersifat sosial, anggotanya orang-orang yang
termasuk dalam tatanan ekonomi bersifat usaha bersama dan berazazkan pada
kekeluargaan, maka dari itu koperasi di Indonesia di lindungi oleh badan hukum
yang telah ditetapkan.
Dalam undang-undang ini yang
dimaksudkan dengan :
·
Koperasi
adalah suatu organisasi bisnis yang di operasikan secara bersama berdasarkan
prinsip-prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berazazkan kepada kekeluargaan.
Bertujuan untuk mencapai kepentingan ekonomi bersama dan meningkatkan
kesejahteraan bersama anggotanya maupun orang banyak yang membutuhkan.
·
Perkoperasian adalah suatu hal yang sangat berkaitan dengan kehidupan
koperasi.
·
Koperasi Primer ialah suatu koperasi yang didirikan oleh sekurangnya 20 orang
dimana setiap anggotanya berjumlah perseorangan.
·
Koperasi Sekunder adalah gabungan suatu badan koperasi yang memiliki jangkauan
kerjanya sangat merata dan luas.
·
Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan
perkoperasian yang bersifat terpadu dan terarah untuk menuju tercapainya suatu
cita-cita bersama.
CONTOH KOPERASI
·
SIMPAN PINJAM
Adapun contoh koperasi simpan pinjam, misalnya Si A ingin
mendirikan usaha, tetapi tak mempunyai modal. Si A ini dapat mendaftar sebagai
anggota koperasi dengan melengkapi beberapa persyaratan. Setelah itu, Si A
harus mempresentasikan apa jenis usaha nan akan dikembangkannya dan kapan dapat
mengembalikan modalnya. Setelah usahanya lancar dan balik modal, Si A dapat
menyimpan keuntungannya di koperasi tersebut dengan sistem seperti tanam saham.
·
PRODUSEN
Contoh
koperasi produsen, misalnya di desa ABC, banyak warganya nan bergelut dalam
produksi kerajinan kayu. Warga-warga tersebut dapat membentuk sebuah kelompok
koperasi. Kelompok koperasi nan dimaksud memiliki tujuan agar mereka sama-sama
dapat memajukan usaha kecilnya tersebut. Jika ada seorang anggota nan kehabisan
modal, dapat dipinjami dulu. Selain itu, jika ada seseorang kesulitan mencari
pasar dalam menjual produk, koperasi dapat membantu memasarkan poduknya.
·
PEMASARAN
Contoh
koperasi pemasaran, misalnya desa ABC merupakan produsen ukiran kayu. Koperasi
pemasaran ini dapat menawarkan jasanya. Jasa nan ditawarkannya yaitu buat
memasarkan hasil produksi ukiran kayu tersebut ke pasar nan lebih luas. Dengan
demikian, si produsen tak perlu repot lagi mencari pasar. Produsen tersebut
selanjutnya memasrahkan pemasaran produknya kepada koperasi pemasaran itu.
Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wat Tamwil Bina
Usaha Muhajirin (BMT BUMI)
Didirikan
pada tanggal 27 januari 2010
Motto
Menegakkanprinsipamanahdantransparandengankinerjaterbaik,
untukkemandiriandankesejahteraanumat.
VISI
Menjadikan BMT BUMI
sebagai lembaga keuangan mikro syariah berbasis masjid dalam kerangka
pemberdayaan usaha mikro dan kecil
secara berkelanjutan, Sehingga tercipta kemandirian dan kesejahteraan umat
islam, Dengan berlandaskan prinsip amanah, Transparansi dan akuntabilitas (Good
Governance) untuk mencapai kinerja terbaik.
MISI
·
Memakmurkan
masjid dengan meningkatkan peran lembaga keuangan syariah dalam meningkatkan
permodalan bagi para pelaku usaha mikro dan kecil bagi jamaah masjid dan masyarakat
sekitarnya
·
Menciptakan
lapangan dan meningkatkan produktivitas usaha mikro dan kecil untuk
memberdayakan ekonomi masyarakat, Khususnya masyarakat sekitar masjid
·
Menjadi
lembaga keuangan syariah yang sehatm, kuat dan terpercaya
·
Berperan
dalam pembinaan kemandirian dan kesejahteraan umat melalui upaya pengantasan
kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan
Tujuan
·
Melakukan
penggalangan dana bagi pengembangan BMT BUMi serta operasionalisasinya secara
profesional
·
Amanah dan berkinerja baik membina kemandirian umat melalui
pemberdayaan ekonomi
·
Peningkatan kesejahteraan khususnya di kalanghan UMKM melalui
sistem syari’ah.
·
Meningkatkan
semangat dan peran anggota masyarakat dalam kegiatan jasa keuangan syari’ah
melalui BMT BUMi
PRODUK BMT BUMi
A.
Tabungan
Simpanan
·
BUMI
Mudharabah
·
BUMI
Qurban, Aqiqah, Walimah
·
BUMI Haji
& Umroh
·
BUMI
Ziswaf
·
BUMI
Investa
B.
Pembiayaan
Pinjaman
·
Pembiayaan
Mudharabah
·
Pembiayaan
Musyarakah
·
Pembiayaan
Murabahah
·
Pembiayaan
Ijarah
C.
Toko
Dengan Sistem Kemitraan
Kantor
dan toko BMT BUMI: Komplek masjid AL-Muhajirin
Daftar Pengurus BMT BUMi
Pembina : Ir. Zainil Zein
Penasihat : Dr. H. Harmon Mawardi
Pengurus
Ketua : Dr. Nonon Saribon
Sekretaris : Erni Rostiani
Bendahara : H. Herry Chaeruman
Pengawas
Ketua : Ir. Arief Wahidin
Anggota : H. Wahidin Yusuf
H. Pamudji SE
Drs. Muchlas Suseno S. Pd
Tidak ada komentar:
Posting Komentar