Diduga Tilap Rp 3 Triliun Dana Nasabah, Bos Pandawa Group Dipolisikan
Jakarta - Nuryanto, bos Pandawa Group, dilaporkan oleh nasabahnya
ke Polda Metro Jaya. Ia diduga menggelapkan dana ratusan nasabahnya
yang berjumlah total sekitar Rp 3 Triliun
Diana Ambarsari, salah satu korban, mengaku berinvestasi di Pandawa Group sejak Februari 2016. Diana tertarik berinvestasi di
multilevel marketing (MLM) tersebut karena tergoda bonus yang menggiurkan.
"Profit
yang dijanjikan itu 10 persen per bulan. Kemudian awal Desember
tiba-tiba profit diturunkan menjadi 5 persen dan pada Desember akhir itu
sudah vakum," terang Diana kepada wartawan di Sentra Pelayanan
Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/2/2017).
Semula
keuntungan yang dijanjikan berjalan lancar. Namun, setelah ada
pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan, yang menyatakan Pandawa Group
tersebut ilegal, transaksi di perusahaan MLM tersebut vakum dan sang
bos tidak diketahui rimbanya.
"Jadi tidak ada pembayaran profit, tidak ada
in dan
out.
Dijanjikan 8 Januari 2017 sudah normal kembali, tapi tidak ada
realisasinya sampai mundur hingga 1 Februari dan sampai sekarang sudah
tidak ada orangnya," jelasnya.
"Awalnya Pandawa Group ini
koperasi. Yang ditawarkan atas nama koperasi, investasi modal untuk
diputarkan ke pedagang pasar dan makanan," imbuhnya.
Seharusnya batas akhir 1 Februari 2017 dikembalikan semua dana nasabah. "Tapi belum ada realisasinya, dan informasi dari
leader tidak ada yang turun ke bawah untuk menyampaikan kepastiannya," sambungnya.
Sepengetahuan
Diana, Pandawa Group berdiri sejak 2013. Sampai saat ini sudah ada
ratusan orang yang terdaftar sebagai nasabah Pandawa Group. Selain
Diana, ratusan lainnya menjadi korban penipuan MLM ini.
"Dalam grup ini ada 173 orang dan masih ada kemungkinan terus dengan total kerugian mencapai Rp 3 Trilliun" ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Diana, Mikael Marut, mengatakan pihaknya meminta polisi segera memproses pelaku.
"Jadi
kita akan melaporkan ini dengan tuduhan penggelapan. Seharusnya, sesuai
dengan informasi dari klien kami, 1 Februari 2017 kemarin sudah
dikembalikan modal klien kami. Ternyata tidak ada pengembalian, bahkan
informasi ini kapan akan dibayar tidak ada kepastian. Kita juga meminta
kepolisian melihat pelanggaran lainnya terkait kasus ini," terangnya.
Mikael
mengungkapkan para nasabah gelisah karena uang mereka tidak kembali.
Bahkan pada Rabu (1/2), puluhan nasabah mendatangi rumah bos Pandawa
Group di kawasan Depok, Jawa Barat.
"Jadi di rumahnya itu sudah
tidak ada si pemilik. Tanggal 1 Februari kemarin juga teman-teman
berkumpul di rumah itu, tapi bos Pandawa sudah tidak ada. Jadi terduga
tidak ada di tempatnya. Yang kami laporkan di sini Saudara Nuryanto,
pemilik Pandawa Group," tandas Mikael.
Dalam laporan bernomor
LP/593/II/2017/PMJ/Ditreskrimsus, Mikael mewakili pelapor melaporkan
Nuryanto dan tiga karyawannya dengan tuduhan Pasal 378 KUHP dan/atau
Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang
Tindak Pidana Pencucian Uang.
komentar :
Pada jaman seperti sekarang ini jangan terlalu mudah percaya dengan iming-iming investasi yang menjanjikan pengembalian bunga yang terlalu besar serta keuntungan yang berlipat secara instan mudah dan cepat, karena dalam hal ini dana para nasabah yang telah menginvestasikan sebagian hartanya kepada pandawa group akan di sita oleh negara dan tidak akan menjamin pengembalian dana para nasabah secara utuh, maka dari itu masyarakat harus lebih waspada dan berhati-hati dalam berinvestasi terutama dengan janji pengembalian dana yang begitu besar.
sumber :
https://news.detik.com/berita/d-3413072/diduga-tilap-rp-20-m-dana-nasabah-bos-pandawa-group-dipolisikan